Polres Pelalawan membongkar dan mengamankan pelaku Perdagangan Ilegal Satwa  

Polres Pelalawan  membongkar dan mengamankan pelaku Perdagangan Ilegal Satwa  

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Polres Pelalawan berhasil mengamankan (SG) 43 Thn pedagang dan sekaligus pemilik gudang yang diduga penyimpanan kulit ular yang sudah dikeringkan diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait Rabu (1/6). Kasus ini terungkap bermula ketika Kasat reskrim AKP Herman Pelani, SH mendapat informasi bahwa di Jl Balak Engkolan Sorek Satu Kec. Pkl Kuras Kab. Pelalawan ada masyarakat yang menjual, menyimpan atau memiliki bagian – bagian dari satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH langsung memimpin operasi penggerebekan yang telah diketahui lokasi gudang penyimpanan satwa yang dilindungi. Kapolres Pelalawan AKBP ARI WIBOWO, SIK melalui Kasat Resekim AKP Herman Pelani, SH bahwa pada saat penggerebekan di lokasi gudang ditemukan berbagai macam satwa hidup antara lain Ular Pithon, Labi- labi, Kura- Kura, biawak dan juga ditemukan Kulit ular pithon yang kering atau sudah diolah sebanyak 265 lembar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan perkara Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistem. Polres Pelalawan saat ini masih mengamankan dan telah memasang garis police line gudang penyimpanan yang diduga tempat pengolahan satwa yang dilindungi. Atas perbuatan pelaku akan diancam dengan pasal 21 ayat 2d UU RI NO 05 TH 1990. Pasal 21 ayat 2 Huruf d dengan sengaja memperniagakan menyimpan atau memilikikulit tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dari satu tempat ketempat lain.(tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index